Mengenal Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli, Pengertian, Perbedaan, dan Penerapannya



KONTAN.CO.ID -  Asas kewarganegaraan yang diterapkan di setiap negara berbeda termasuk di Indonesia. 

Mengutip dari Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara. 

Asas yang biasa dipakai untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua yaitu asas ius sanguinis atau asas keturunan dan asas ius soli atau asas kedaerahan. 


Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan keturunan orang tersebut. Sedangkan asas ius soli adalah kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. 

Baca Juga: 13.000 Warga Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Contoh penerapan asas ius sanguinis dan asas ius soli

Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, baik itu menggunakan asas keturunan maupun asas kedaerahan. 

Hal ini kemudian menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride

Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Contohnya seperti berikut ini:

Maya lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis dan merupakan keturunan dari bangsa Y yang menganut asas isu soli. Maka Maya bukan merupakan warga negara X dan juga bukan warga negara Y. Artinya Maya tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali atau apatride

Sedangkan bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contoh penerapannya seperti berikut ini:

Iqbal merupakan keturunan negara C yang menganut asas ius sangunis dan lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karenanya Iqbal dianggap sebagai warga negara C sekaligus warga negara A. 

Hal ini bisa berlaku karena Iqbal memiliki garis keturununan di negara C karena asas keturunan dan negara A mengakui Iqbal sebagai warga negara karena menganut asas kedaerahan.

Macam asas kewarganegaraan di Indonesia

Pemerintah suatu negara biasanya menggunakan 2 macam stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu:

1. Stelsel aktif: Seseorang melakukan tindakan hukum secara aktif agar bisa menjadi warga negara tertentu (naturalisasi biasa).

2. Stelsel pasif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).

Tonton: Cuan 22,51% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (13 November 2024)

Berkaitan dengan stelsel di atas, pada dasarnya seorang warga negara memiliki dua hal berikut ini:

  • Hak opsi yang merupakan hak memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif
  • Hak repudiasi yang merupakan hak menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif. 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara kita menganut 4 macam asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. 

Penjelasan tentang 4 macam asas tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Asas ius sanguninis (law of the blood): Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan atas negara tempat lahirnya.

2. Asasa ius soli (law of the soil) secara terbatas: Asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang berpaku terbatas untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.

Selanjutnya: 13.000 Warga Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Menarik Dibaca: Resmi Buka Indonesia Knowledge Forum 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News