​Mengenal aturan tentang cuti haid yang tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang alias RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang atawa UU pada Senin (5/10) lalu. Salah satu yang menjadi polemik adalah aturan tentang cuti haid dan cuti melahirkan. 

Namun, dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id Rabu (7/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin, UU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. 

"Terkait dengan cuti, baik itu melahirkan maupun haid, tidak dihapuskan. Tetap sesuai dengan undang-undang. Tidak dihapus!" tegas Airlangga. 


Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga perihal isu yang beredar seputar UU Cipta Kerja

Aturan cuti haid di Indonesia 

Pemerintah mengatur hak cuti haid di Indonesia bagi pekerja perempuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 81 beleid tersebut menyebutkan, pekerja wanita dalam masa haid bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang. 

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Selain itu, hak mengajukan cuti saat menstruasi masuk dalam perjanjian kerja. Sehingga, perusahaan tak bisa menolak pengajuan cuti datang bulan dari pekerjanya.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 81 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya: Menko Airlangga sebut cuti haid dan hamil tak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News