KONTAN.CO.ID - Ada beberapa jenis bank yang bisa Anda pilih sebagai sarana untuk menyimpan uang, dua diantaranya adalah bank konvensional dan bank syariah. Bank secara umum, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sistem keuntungan
Pada bank konvensional prinsip keuntungan dengan asumsi selalu untung dan menggunakan sistem bunga. Sedangkan bank syariah bisa untung atau rugi karena menerapkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Perbedaan dari bunga dan bagi hasil di antaranya adalah: Bunga- Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
- Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang.
- Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha.
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah.
- Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah pembiayaan.
- Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
- Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
- Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak.
Orientasi keuntungan
Karena tidak berdasarkan prinsip syariah, bank konvensional hanya fokus keuntungan dunia atau hanya pada kebahagiaan dunia saja. Sedangkan bank syariah fokus pada dua orientasi keuntungan yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat atau falah.Hubungan
Pola hubungan yang dibentuk dalam bank syariah ada empat macam, diantaranya adalah:- Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
- Penjual dan pembeli (murabahah, salam dan istishna)
- Sewa menyewa (ijarah)
- Debitur dan dan kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)