KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengembangan skala bisnis, perusahaan biasanaya melakukan aksi korporasi. Aksi korporasi dilakukan oleh perusahaan tergantung tujuannya. Ada banyak aksi korporasi yang bisa dilakukan perusahaan. Salah satunya
buyback saham
. Buyback adalah aksi membeli kembali saham yang beredar di publik. Biasanya investor cukup optimistis ketika emiten melakukan
buyback, karena ada potensi harga saham menjadi naik.
Aksi
buyback perlu persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Namun menilik surat edaran OJK pada Maret 2020, dalam kondisi tertentu, ditetapkan
buyback bisa dilaksakan tanpa persetujuan RUPS. Ada beberapa alasan emiten melakukan
buyback. Di antaranya,
pertama, emiten menambah proporsi kepemilikan saham.
Kedua, emiten melihat harga sahamnya sudah terlalu murah. Keputusan
buyback kerap diambil saat terjadi kejatuhan harga saham yang signifikan, seperti pada Maret lalu.
Buyback bisa menjadi cara menenangkan kepanikan di pasar.
Ketiga, emiten ingin berinvestasi pada perusahaannya sendiri. Ada dua cara emiten melakukan
buyback, yaitu
tender offer dan pembelian langsung lewat pasar terbuka.
Tender offer berarti perusahaan menawarkan pembelian saham kepada pemegang saham di harga tertentu. Hal yang menarik dari
tender offer adalah harga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dibanding harga di pasar. Jika membeli saham kembali melalui pasar terbuka, perusahaan membeli langsung di pasar terbuka dengan harga pasar. Pembelian ini dilakukan selama periode tertentu, maksimal 20% dari modal disetor. Setelah periode buyback, perusahaan bisa menjual kembali saham hasil
buyback. Dengan penjualan ini, perusahaan akan mendapatkan
cash dari serapan saham yang dijual. Salah satu contoh emiten yang melakukan jual saham
buyback adalah SIDO sebanyak 229,77 juta lembar. Penjualan akan dilakukan pada 28 januari 2021–25 Februari 2022. Aksi jual saham
buyback SIDO sebenarnya sudah dilakukan bertahap pada 2016-2018 dan sudah beberapa kali diperpanjang. Hal ini dilakukan SIDO untuk menjaga likuiditas saham di bursa.
Ketika perusahaan melakukan buyback dan penjualan hasil buyback, maka ekuitas perusahaan akan terpengaruh. Ini lantaran saham
treasury dicatatkan di bagian ekuitas. Saat perusahaan melakukan
buyback, maka akan tercatat di ekuitas sebagai saham
treasury dan sifatnya mengurangi ekuitas saham. Hal ini karena perusahaan menggunakan modalnya untuk melakukan pembelian saham. Sebaliknya, ketika perusahaan melakukan penjualan hasil
buyback, ekuitas akan meningkat. Ini karena perusahaan akan mendapatkan
cash dan nilai pos saham
treasury juga akan berkurang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Harris Hadinata