Mengenal cara manajer investasi mempurifikasi reksadana syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengemban tugas mengelola dana investor tentu bukan perkara mudah bagi manajer investasi. Apalagi, kalau dana investasi tersebut harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bukan hanya soal memaksimalkan imbal hasil, manajer investasi juga wajib memastikan keuntungan yang diterima nasabah benar-benar sejalan dengan aturan syariah yang berlaku.

Untuk itulah, manajer investasi secara berkala melakukan apa yang disebut dengan purifikasi reksadana syariah. Purifikasi adalah kegiatan membersihkan portofolio dari pendapatan yang diterima namun tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Legowo Kusumonegoro, Presiden Direktur PT Manulife Asset Management (MAMI), menjelaskan, dalam pengelolaan reksa dana syariah, ada kemungkinan reksa dana tersebut menerima pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Di reksadana saham syariah, misalnya, manajer investasi menerima keuntungan dari kenaikan harga saham yang ternyata sudah keluar dari indeks saham syariah.


"Pendapatan tersebut harus langsung dikeluarkan dari portofolio, sesuai dengan aturan pengelolaan reksa dana syariah. Dana yang berasal dari hasil pembersihan atau purifikasi inilah yang kemudian kami salurkan untuk kepentingan umum," kata Legowo, Kamis (23/8) lalu.

MAMI sendiri baru saja melakukan purifikasi reksadana syariah. Manajer investasi ini menyalurkan dana purifikasi sebesar Rp 285,78 juta untuk merenovasi ruang kelas di SDN Sukarena di Serang, Banten. MAMI menggandeng Yayasan Dompet Dhuafa Republika (Dompet Dhuafa) dalam program penyaluran dana purifikasi. Dompet Dhuafa bertugas menyeleksi dan mengajukan beberapa alternatif program yang tepat di berbagai wilayah Indonesia untuk menerima dana purifikasi.

Sejak 2016, MAMI secara berkala menyalurkan dana purifikasi yang dikumpulkan dari pengelolaan portofolio reksadana Manulife Syariah Sektoral Amanah (MSSA). Tahun lalu, MAMI menyalurkan dana purifikasi sekitar Rp 424 juta untuk pembangunan jembatan di Gunungpati, Semarang. Sebelumnya, pada tahun 2016, dana purifikasi sekitar Rp 271 juta disalurkan untuk merenovasi SDN 02 Jampang di Gunung Sindur, Bogor.

MAMI juga bekerja sama dengan TICMI untuk menyalurkan dana purifikasi sebesar Rp 312 juta untuk membiayai program beasiswa Ahli Syariah Pasar Modal.

Begitu juga dengan Mandiri Manajemen Investasi (MMI). Sebagai salah satu manajer investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS), MMI juga memiliki program purifikasi reksadana syariah. Direktur Utama MMI Alvin Pattisahusiwa, menyebut, dana purifikasi dari setiap reksadana syariah akan langsung dipisahkan setahun setelah reksadana tersebut terbit.

"Setahun setelah reksadana syariah itdiluncurkan, biasanya dana purifikasinya sudah ada. Namun, MMI kumpulkan dulu mencapai jumlah tertentu sebelum disalurkan," ujar Alvin kepada Kontan, Jumat (24/8).

Alvin mengungkapkan dana purifikasi biasanya dikumpulkan hingga mencapai sekitar Rp 100 juta. Setelah itu, dana tersebut akan disalurkan melalui lembaga sosial untuk mendanai acara-acara bertema Islami seperti sunatan massal, atau sumbangan insidentil bagi korban bencana alam.

Tahun lalu, MMI mempurifikasi portofolio reksadana syariahnya sehingga memperoleh dana sebesar Rp 248,65 juta. Dana tersebut disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial. Sementara, tahun ini Alvin mengaku MMI belum melakukan program penyaluran dana purifikasi, namun rencananya sudah ada.

"Tahun 2018, rencana penyaluran dana purifikasi sekitar Rp 150 juta, di mana sebagian besar akan dialokasikan untuk korban bencana gempa bumi di Lombok," ungkap Alvin.

Lain lagi halnya dengan Bahana TCW Investment Management. Direktur Bahana TCW Soni Wibowo mengatakan, selama ini purifikasi sudah selalu dilakukan oleh bank kustodian dari setiap produk reksadana syariah yang dikelola. "Namun, fund size-nya masih kecil sehingga masih belum didistribusikan," kata Soni, Jumat (24/8).

Soni bilang, Bahana TCW akan mengakumulasi dana purifikasi sekitar Rp 10 juta - Rp 20 juta sebelum nantinya disalurkan. Bahana TCW sudah memiliki rencana akan menyalurkan dana purifikasinya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Adapun, Alvin mengatakan, kegiatan purifikasi reksadana syariah ini sepantasnya dibedakan maknanya dengan kegiatan corporate social responsibility (CSR). Sebab, dana yang disampaikan ke masyarakat bukan berasal dari perusahaan manajer investasi itu sendiri, melainkan dari dana pemegang unit penyertaan reksadana syariah yang dikelola oleh manajer investasi.

Sepakat, Legowo juga mengaku selalu berusaha menyatakan secara jelas kepada penerima dana purifikasi bahwa pemberian tersebut bukan berasal dari perusahaannya. "Untuk itu, kami selalu clear menyampaikan dana purifikasi ini berasal dari reksadana syariah yang mana karena ini kan dana dari nasabah, bukan Manulife," kata dia.

Legowo sendiri mengaku, sejauh ini MAMI baru menyalurkan dana purifikasi dari satu reksadana syariah saja yaitu MSSA. Lantaran usia reksadana syariah lainnya belum masih di bawah lima tahun, dana purifkasi yang ada belum cukup besar untuk disalurkan.

Sekadar informasi, program purifikasi yang dilakukan manajer investasi pengelola portofolio investasi ini berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/ DSN-MUI/IV Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Pada pasal kesebleas dalam aturan tersebut disebutkan hasil investasi yang dibagikan Manajer Investasi kepada nasabah harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia