Mengenal DNA Pro, Investasi Robot Trading Ilegal yang Melibatkan Banyak Artis



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus dugaan investasi ilegal dengan aplikasi robot trading DNA Pro tengah trending. Investasi robot trading ilegal DNA Pro ini menyebabkan sejumlah artis dan musisi berurusan dengan polisi.

Kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro ini tengah diusut Bareskrim Polri. Total kerugian masyarakat akibat kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

Bareskrim sudah menetapkan 12 tersangka di kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro. Sebagian tersangka kasus DNA Pro sudah ditahan polisi.


Namun ada tiga tersangka kasus DNA Pro yang berstatus buron, yakni Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Kepolisian sudah melayangkan surat red notice untuk mengejar tiga tersangka DNA Pro karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

Bersamaan itu, polisi juga memeriksa sejumlah artis dan penyanyin sebagai saksi di kasus DNA Pro. Mereka antara lain Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, dan DJ Una.

Penyanyi Virzha juga akan dipanggil ke Bareskrim Polri pada 22 April 2022 untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Polisi juga akan memeriksa penyanyi Rosa dan Yosi Project Pop untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus DNA Pro.

Rosa akan diperiksa terkait kasus DNA Pro pada Rabu 20 April 2022. Sedangkan Yosi Project Pop akan dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro pada Kamis 21 April  2022, bersamaan dengan Billy Syahputra.

Lalu, apa itu DNA Pro dan bagaimana cara kerjanya?

Baca Juga: Harga Saham BBCA Dalam Tren Melemah, Cek Rekomendasi Sebelum Jual atau Beli

Pengertian DNA Pro

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/4/2022), DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro. Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Sementara itu, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat. Dalam profilnya, perusahaan ini mengeklaim diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.

Selain itu, PT DNA Pro Akademi disebut memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading. "Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2022).

Sebagai informasi, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Robot Trading, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK Maret 2022

Cara kerja DNA

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus investasi ilegal ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Editor: Adi Wikanto