KONTAN.CO.ID - Jakarta. Baru-baru ini isu tentang melegalkan ganja medis sedang banyak dibahas oleh masyarakat Indonesia. Isu ini muncul setelah seorang ibu membutuhkan ganja medis untuk terapi
cerebal palsy untuk anaknya. Hal ini menarik simpati masyarakat luas hingga mengusulkan legalisasi ganja medis ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dokter Soetjipto, dokter Divisi Psikiatri Adiksi di Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), menyampaikan jika ganja medis memiliki banyak manfaat.
Ganja medis dapat mengatasi beragam penyakit. Dalam beberapa penelitian, glaukoma bisa dicegah dengan ganja medis.
Baca Juga: Sore Ini Diumumkan, Ini Link dan Cara Cek Hasil Simak UI 2022 Selain itu bahan ini juga bisa menjadi anti-epilepsi atau anti-kejang yang sangat bermanfaat bagi penderita
cerebal palsy. "Ganja medis sebagai penenang alami, membantu menumbuhkan tulang pada pasien osteoporosis, anti-diabetes, anti-hipertensi, anti kanker, anti nyeri, pengobatan diabetes melitus, dan terapi penyakit lupus,” jelas dokter Tjipto seperti dikutip dari situs Unair.
Perbedaan ganja medis dengan ganja narkoba
Mungkin masih banyak masyarakat yang menganggap ganja medis dengan ganja rekreasional atau ganja untuk narkoba sama. Dokter Tjipto menyampaikan, ganja memang memiliki beragam jenis. “Ganja medis banyak dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Di dalamnya terkandung
cannabidinol (CBD)yang dapat menjadi obat terapi bagi berbagai macam penyakit,” jelasnya. Sedangkan ganja rekreasional mengandung
tetrahidocannabinol (THC) yang tinggi. Zat ini lah yang menyebabkan penggunanya merasakan sensasi "
fly" atau "
high". “Istilah untuk ganja medis adalah
cannabis sativa atau
hemp. Sedangkan penyebutan untuk ganja rekreasional adalah
cannabis indica atau mariyuana,” tambah dokter Tjipto.
Baca Juga: Australia Buka Beasiswa G20 2022 untuk Pelajar Indonesia Jenjang S2 & S3, Ini Infonya Ketentuan menggunakan ganja medis
Cara penggunaan ganja medis harus tepat agar manfaat yang diberikan juga tepat. Dokter Tjipto menyebutkan jika salah pemakaian ganja medis dapat menyebabkan akibat fatal. “Saat ini di Indonesia belum ada panduan yang jelas mengenai aturan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Karena, ganja masih tergolong narkotika golongan satu. Penggunaannya hanya boleh untuk penelitian dan belum diperbolehkan untuk tujuan pengobatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, penggunaan ganja medis berbeda dengan ganja narkoba. Umumnya, ganja medis akan melewati proses penyulingan terlebih dahulu. Dari proses tersebut akan menghasilkan minyak ganja yang digunakan dalam medis. Jadi, penggunaan ganja medis tidak langsung dibakar dan dihisap seperti rokok pada umumnya. "Karena, kalau menggunakannya seperti rokok, maka efek sampingnya akan lebih banyak. Rokok dapat menimbulkan adanya zat-zat berbahaya dari proses pembakaran daun ganja kering,” papar dokter Tjipto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News