Mengenal Istilah Cashless: Aturan Uang Tunai dan Hak Konsumen Terkini



KONTAN.CO.ID - Mengenal arti Cashless yang ramai di media sosial. Istilah cashless yang belakangan ini viral di media sosial merujuk pada kebijakan pembayaran non-tunai (cashless) yang diterapkan oleh sejumlah gerai ritel dan makanan-minuman di Indonesia.

Fenomena ini mencuat ke permukaan publik melalui sebuah video viral pada akhir Desember 2025, di mana seorang lansia ditolak membeli roti di gerai Roti O karena hanya membawa uang tunai. Insiden tersebut memicu perdebatan luas mengenai keseimbangan antara digitalisasi pembayaran dan hak konsumen, serta kepatuhan terhadap peraturan mata uang nasional.


Lalu, apa itu arti dari istliah Cashless? Intip informasi menarik selengkapnya.

Baca Juga: Cara Pakai Fitur QRIS Tampil di BRImo untuk Mudahkan Pembayaran di Indomaret

Istilah Cashless

Mengutip dari Britannica, cashless adalah bentuk transaksi pembayaran yang tidak menggunakan uang fisik (kartal), melainkan melalui metode digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), kartu debit/kredit, atau aplikasi dompet elektronik.

Tren ini didorong oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan pengendalian risiko uang palsu.Namun, yang menjadi viral adalah kasus spesifik di gerai Roti O (di Halte TransJakarta Monas, Jakarta) pada pertengahan Desember 2025.

Seorang nenek hendak membeli roti dengan uang tunai, tetapi ditolak oleh kasir karena kebijakan outlet hanya menerima pembayaran non-tunai. 

Baca Juga: Cara Daftar QRIS GoPay Merchant dan Ketentuannya

Seorang pria yang menyaksikan kejadian tersebut memprotes keras, merekamnya, dan mengunggah video ke platform seperti TikTok dan X (Twitter).

Video tersebut dengan cepat menyebar, memicu reaksi beragam dari netizen: sebagian mendukung digitalisasi, sementara mayoritas mengkritik kebijakan tersebut sebagai diskriminatif terhadap kelompok rentan seperti lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

Manajemen Roti O kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial dan menjelaskan bahwa kebijakan cashless bertujuan memberikan kemudahan transaksi serta promo eksklusif bagi pelanggan. Mereka juga melakukan evaluasi internal untuk perbaikan layanan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pakai QRIS di Alfamart: Belanja Lebih Praktis

Latar Belakang Hukum

Bank Indonesia (BI) turut angkat bicara, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Pasal 33 ayat 2), setiap pelaku usaha wajib menerima Rupiah sebagai alat pembayaran sah, kecuali ada keraguan keaslian uang.

BI mendukung pembayaran non-tunai, tetapi menekankan bahwa uang tunai tetap diperlukan mengingat keragaman demografi, geografis, dan akses teknologi di Indonesia.

Penolakan uang tunai tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi.Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan transisi menuju cashless society di Indonesia: kemudahan digital versus inklusivitas bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar QRIS ShopeePay: Panduan Lengkap untuk UMKM

Fenomena cashless yang viral ini pada akhirnya menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha dan regulator untuk menyeimbangkan inovasi digital dengan perlindungan hak konsumen serta kedaulatan mata uang nasional.

Meskipun pembayaran non-tunai menawarkan efisiensi, implementasinya harus tetap inklusif agar tidak mengecualikan kelompok tertentu.

Diharapkan kejadian serupa dapat mendorong kebijakan yang lebih bijaksana di masa depan, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat teknologi tanpa mengorbankan aksesibilitas dasar.

Tonton: Duit Mengendap di Kartu Uang Eletronik dan Dompet Digital Tembus Rp 15,8 Triliun

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 25 Desember 2025: Hujan Ringan Melanda

Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 31 Desember 2025, Ada Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News