Mengenal Jenis-Jenis Akad Mekaar Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), salah satu anggota Holding UMi, juga menawarkan produk pendanaan yang sekaligus juga memberi pendampingan.

Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. PNM juga mendesain produk ini dalam varian syariah. Sejak akhir 2018, PNM mulai menawarkan pembiayaan Mekaar Syariah melalui beberapa cabang di wilayah dengan basis muslim cukup besar.

Layanan Mekaar ini dijalankan dengan ketentuan hukum Islam, berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam menyalurkan pembiayaan syariah, PNM menggunakan akad murabah bil wakalah.


Baca Juga: Agen BRILink Kini Ikut Membantu Menyalurkan Pinjaman Usaha Ultra Mikro

Dalam akad ini, ditetapkan margin tertentu atas pembiayaan kepada nasabah. Perbedaannya dengan pembiayaan konvensional, di pembiayaan konvensional ditetapkan ada bunga atas pembiayaan pada nasabah.

“Kami menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan yang juga sejalan dengan ajaran Islam cukup tinggi, sehingga kami pun menyesuaikan dengan permintaan di pasar, yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro,” jelas L. Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PNM.

Secara terinci, akad yang digunakan oleh Mekaar Syariah ada tiga. Pertama, akad murabahah, yang merupakan akad yang dijalankan dengan menggunakan instrumen jual beli antara Mekaar syariah sebagai pemberi pembiayaan dengan nasabah.

Dalam akad ini, PNM akan membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan, ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara PNM dan nasabah.

Kedua, akad wakalah. Dalam akad ini, ada pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini, PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sama-Sama Menguntungkan, Ini Layanan Permodalan ULaMM Konvensional dan Syariah

Ketiga, akad wadiah, yang berarti titipan nasabah yang dititipkan kepada PNM harus harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. PNM bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Nah, para ibu-ibu yang ingin memulai usaha kecil, bisa memilih satu dari tiga akad tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal