KONTAN.CO.ID - Hari ini tanggal 14 Juli 2023 diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Pajak sendiri adalah salah satu elemen penting penggerak perekonomian negara dan pemasukan kas negara. Pajak sendiri, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara tang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan udang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memiliki ciri-ciri yaitu wajib dibayarkan kepada negara, memaksa, dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan balas jasa, dan untuk membiayai kepentingan umum.
Perbedaan serta jenis pungutan resmi
Ada beberapa pungutan resmi yang tidak masuk dalam kategori pajak, namun juga merupakan sumber pemasukan negara. Bersumber dari Modul Ekonomi Kelas 11 Kemendikbud Ristek, jenis-jenis pungutan resmi yang ada di Indonesia diantaranya:- Retribusi: Iuran yang dibayarkan rakyat atas jasa atau barang milik negara, contohnya seperti pembayaran listrik dan air dari PDAM.
- Cukai: Iuran yang dibayarkan untuk pembelian barang-barang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan, contohnya rokok.
- Bea masuk: Bea yang dipungut pada barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dan untuk digunakan di dalam negeri.
- Sumbangan: Pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah orang, contohnya sumbangan wajib untuk perawatan jalan.
- Pajak: Undang-Undang
- Pungutan resmi: Peraturan pemerintah, menteri, dan sebagainya
- Pajak: Tidak dapat diterima langsung
- Pungutan resmi: Bisa diterima langsung
- Pajak: Umum
- Pungutan resmi: Orang tertentu
- Pajak: Memaksa
- Pungutan resmi: Sesuai kebijakan pemerintah
- Pajak: Sesuai dengan Undang-Undang
- Pungutan resmi: Sesuai kebijakan pemerintah
- Pajak: Sesuai tahun pajak
- Pungutan resmi: Sesuai dengan pemakaian
Asas pungutan pajak menurut ahli
Menurut pakar atau ahli, asas pungutan pajak diantaranya yaitu: W.J. Langen- Asas Daya Pikul: Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besaran penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
- Asas Manfaat: Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Asas Kesejahteraan,: Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Asas Kesamaan: Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
- Asas Beban: Pungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan wajib pajak.
- Asas Equality atau asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan: Dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Asas Certainty atau asas kepastian hukum: Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas Convinience of Payment atau asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan : Harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau saat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas Effeciency atau asas efesien atau asas ekonomis: Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Jenis-jenis pajak
Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak tersebut terbagi menjadi tiga yaitu berdasarkan pihak yang menanggung, berdasarkan pihak yang memungut, serta berdasarkan sifar. Berikut ini penjelasan jenis-jenis pajak, merangkum dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek. 1. Pajak berdasarkan pihak yang memungut- Pajak pusat/negara: Dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan lain-lain.
- Pajak daerah: Dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota. Contohnya seperti pajak hotel dan restoran serta pajak reklame.
- Pajak subjektif: Berdasarkan kondisi keadaan subjek atau orang membayar pajak seperti pajak penghasilan dan pajak kekayaan
- Pajak objektif: Berdasarkan objek tanpa memperhatikan kondisi pembayar pajak, contohnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak langsung: Pajak yang wajib ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dialihkan ke pihak lainnya. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak kendaraan bermotor.
- Pajak tidak langsung: Pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak tertentu dan dapat dilimpahkan ke orang lain baik sepenuhnya maupun sebagian. Contohnya seperti PPN dan bea impor.