KONTAN.CO.ID - Perubahan aturan perdagangan saham akan segera berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai 28 September 2026, BEI menurunkan batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain mengubah batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan rentang harga baru tersebut.
Baca Juga: BEI Ingin Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Saham Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL 1. SK Direksi BEI No. Kep-00136/BEI/09-2026
Ini merupakan aturan utama yang berkaitan dengan saham. Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan ini menetapkan bahwa batas harga terendah efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai turun dari Rp50 menjadi Rp1. Artinya, saham yang sebelumnya sudah berada di level Rp50 tidak lagi otomatis tertahan di harga tersebut. Mulai 28 September 2026, saham tersebut secara mekanisme perdagangan dapat bergerak ke Rp49, Rp48, dan seterusnya hingga Rp1, sepanjang terdapat transaksi dan memenuhi ketentuan perdagangan. Ini penting dibedakan: BEI tidak menetapkan harga saham menjadi Rp1. BEI hanya mengubah floor price atau batas harga terendah dari Rp50 menjadi Rp1.
Baca Juga: Resmi! Harga Minimum Saham Rp 50 Turun Jadi Rp 1 Mulai 28/9/2026, Cek Saham Terdampak 2. SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026
SK kedua berkaitan dengan DINFRA, yaitu Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. BEI melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A juga berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA. Untuk DINFRA, ketentuannya antara lain:
- Harga Rp1–Rp10: ARA dan ARB masing-masing Rp1.
- Harga di atas Rp10: ARA dan ARB masing-masing 10%.
Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai harga saham minimum berarti batas harga terendah saham yang boleh diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku 28 September 2026 berdasarkan SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 untuk perdagangan efek bersifat ekuitas.
Baca Juga: Harga Minimum Saham Rp 1 Berlaku 28 September 2026, Ini Kesiapan BEI Apa arti harga saham minimum Rp1?
Sebelumnya, saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai tidak dapat turun di bawah Rp50. Dengan aturan baru, saham dapat diperdagangkan hingga Rp1 per saham.
| Kondisi | Aturan lama | Aturan baru |
| Harga minimum saham | Rp50 | Rp1 |
| Saham harga Rp50 | Tidak dapat turun di bawah Rp50 | Dapat bergerak hingga Rp1 |
| Berlaku mulai | - | 28 September 2026 |
Jadi, Rp1 bukan berarti semua saham akan menjadi Rp1, melainkan menjadi batas bawah harga perdagangan.
Baca Juga: BEI Wacanakan Harga Minimum Saham Jadi Rp 1, Bagaimana Nasib Saham Gocapan? Bagaimana dengan Auto Rejection?
Penurunan batas minimum tersebut juga disertai perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk periode 28 September–31 Desember 2026, ketentuannya:
| Rentang harga saham | ARA | ARB |
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| >Rp10–Rp200 | 35% | 15% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% |
| >Rp5.000 | 20% | 15% |
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB yang lebih simetris berdasarkan rentang harga tersebut.
Baca Juga: BEI Berencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 dan Ubah ARA-ARB Latar belakang BEI mengubah batas minimum menjadi Rp1
BEI menyebut perubahan ini ditujukan untuk memberikan rentang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Dengan demikian, jika ada saham yang selama ini tertahan di Rp50, harga saham tersebut nantinya memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah sesuai mekanisme perdagangan baru. Kebijakan Rp1 bukan menetapkan harga saham menjadi Rp1, tetapi menghapus batas bawah Rp50 sehingga harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dapat diperdagangkan mulai Rp1.
Tonton: FDI Indonesia Tertinggal dari ASEAN, Apa yang Salah? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News