KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kelas layanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah. Mulai tahun 2022, kelas layanan BPJS Kesehatan berubah dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar. Apa itu kelas standar BPJS Kesehatan? BPJS kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021). "Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia. Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. “Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.
Mengenal kelas layanan standar BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2022
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kelas layanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah. Mulai tahun 2022, kelas layanan BPJS Kesehatan berubah dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar. Apa itu kelas standar BPJS Kesehatan? BPJS kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021). "Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia. Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. “Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.