Mengenal kenaikan pangkat luar biasa PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pangkat dalam dunia kerja merupakan hal yang lazim terjadi saat seorang karyawan memiliki prestasi yang gemilang. Tak terkecuali pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kenaikan pangkat PNS diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP no 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. 

Ada banyak macam kenaikan pangkat yang ada pada PNS. Sebut saja kenaikan pangkat reguler,  kenaikan pangkat anumerta, kenakan pangkat pengabdian, hingga kenaikan pangkat luar biasa. Nah, artikel kali ini hanya akan membahas kenaikan pangkat luar biasa PNS saja. Apakah itu?


Baca Juga: Janji Pemerintah: Gaji ke 13 dan THR ANS bakal dibayar penuh tahun depan

Masil melansir bkn.go.id, kenaikan pangkat luar biasa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. 

Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada PNS 1 tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Penghargaan ini diberikan kepada PNS dengan ketentuan: 

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Kota Depok dijanjikan cair sepekan ke depan

- Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir - Setiap unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bernilai sangat baik dalam satu tahun terakhir. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie