KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pangkat dalam dunia kerja merupakan hal yang lazim terjadi saat seorang karyawan memiliki prestasi yang gemilang. Tak terkecuali pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kenaikan pangkat PNS diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP no 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Ada banyak macam kenaikan pangkat yang ada pada PNS. Sebut saja kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat anumerta, kenakan pangkat pengabdian, hingga kenaikan pangkat luar biasa. Nah, artikel kali ini hanya akan membahas kenaikan pangkat luar biasa PNS saja. Apakah itu?
Mengenal kenaikan pangkat luar biasa PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pangkat dalam dunia kerja merupakan hal yang lazim terjadi saat seorang karyawan memiliki prestasi yang gemilang. Tak terkecuali pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kenaikan pangkat PNS diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP no 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Ada banyak macam kenaikan pangkat yang ada pada PNS. Sebut saja kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat anumerta, kenakan pangkat pengabdian, hingga kenaikan pangkat luar biasa. Nah, artikel kali ini hanya akan membahas kenaikan pangkat luar biasa PNS saja. Apakah itu?