KONTAN.CO.ID - Anda pasti sudah sering menghitung diskon harga suatu barang baik itu diskon tunggal maupun ganda serta Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini cara menghitung dan konsepnya. Pada situasi khusus seperti menjelang akhir minggu, akhir tahun, atau tahun baru, banyak tempat bahkan toko online memberikan diskon besar-besaran. Namun berbeda dengan diskon, PPN biasanya akan dikenakan pada berbagai barang setiap saat. Tapi, tidak semua barang dikenai pajak tersebut.
Bersumber dari Modul Aritmetika Sosial Kemendikbud Ristek, diskon juga biasa dikenal dengan potongan harga atau rabat. Untuk menyatakan diskon suatu barang, seseorang biasanya menggunakan bentuk persen. Baca Juga: 7 Cara Mengusir Kecoa Pakai Bahan Sederhana dan Murah, Simak Apa Saja Ada dua jenis potongan harga yang dikenal masyarakat: diskon seperti diskon tunggal 50%, 20%, atau 10%. Jenis kedua adalah diskon ganda, contohnya, diskon 20% + 30% atau 50% + 30%.