KONTAN.CO.ID - Intip cara, syarat, manfaat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Masyarakat tengah ramai dalam perbincangan terkait pengembangan koperasi dari pemerintah. Melansir dari laman merahputih.kop.id, Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi di tingkat desa dan/atau kelurahan. Program ini diluncurkan Presdien Prabowo Subianto secara resmi pada 21 Juli 2025 dengan target lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih
Program ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.
- Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa.
- Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.
Skema Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga skema, dilansir dari laman merahputih.kop.id.- Pendirian Koperasi Baru: Tahapan awal adalah membentuk koperasi di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Fokus lain adalah mengembangkan koperasi yang telah ada agar lebih efektif dan efisien.
- Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar dapat berkontribusi pada perekonomian desa.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Bab III dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, antara lain:- Merupakan anggota koperasi yang memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian serta dikenal jujur, setia, dan berdedikasi terhadap kemajuan koperasi.
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan dalam bidang usaha, serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Tidak berasal dari kalangan atau unsur pimpinan pemerintahan desa.
- Pengurus dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan operasional koperasi dengan kuasa dan wewenang tertentu.
Syarat khusus Menjadi Pengurus
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Manfaat Koperasi Merah Putih untuk Daerah
Manfaat Strategis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Kehadiran Kopdes Merah Putih membawa setidaknya 11 manfaat utama yang mendukung kemajuan desa: 1. Mendorong Kesejahteraan Warga Desa Koperasi memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri. Keuntungan yang diperoleh koperasi dikembalikan kepada anggotanya, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. 2. Menciptakan Lapangan Kerja Lokal Berbagai posisi dibutuhkan untuk mengelola koperasi, mulai dari pengelola toko, sopir, staf logistik, hingga petugas apotek desa. Ini membuka peluang kerja baru yang layak dan dekat dari tempat tinggal warga. 3. Memberikan Layanan Ekonomi yang Terpadu dan Cepat Koperasi menjalankan sistem layanan menyeluruh—dari pengumpulan hasil tani, penyimpanan, hingga distribusi barang—dengan manajemen modern berbasis teknologi. 4. Meningkatkan Keterlibatan Warga dalam Pembangunan Ekonomi Sistem koperasi yang demokratis memberi hak suara pada setiap anggota, mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. 5. Mengadopsi Sistem Manajemen Digital Dengan dukungan teknologi informasi, koperasi mengelola transaksi, stok barang, dan laporan keuangan secara digital, menjadikannya lebih efisien, akuntabel, dan terbuka. Baca Juga: Kimia Farma Hadirkan Apotek dan Klinik di Koperasi Desa Merah Putih 6. Menekan Harga Komoditas Konsumen Distribusi barang yang langsung dari produsen ke konsumen tanpa perantara membuat harga kebutuhan pokok lebih terjangkau, sambil tetap memberikan keuntungan yang adil bagi produsen. 7. Meningkatkan Nilai Jual Hasil Pertanian Petani memperoleh harga yang lebih baik dengan menjual langsung ke koperasi, sehingga pendapatan dan taraf hidup mereka meningkat. 8. Memutus Mata Rantai Tengkulak Koperasi membantu petani terlepas dari ketergantungan terhadap tengkulak dengan menyediakan fasilitas gudang, distribusi, dan akses pasar langsung. 9. Memperluas Akses Keuangan di Desa Melalui kerja sama dengan bank nasional, koperasi menyediakan layanan keuangan seperti pinjaman dan tabungan bagi warga yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. 10. Mendukung UMKM Desa Usaha mikro dan kecil di desa mendapat bantuan akses pasar, pembiayaan, dan sistem logistik dari koperasi, mempercepat pertumbuhan sektor usaha rakyat. 11. Menurunkan Tingkat Kemiskinan dan Inflasi Desa Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, harga yang stabil, serta layanan dasar yang mudah diakses, koperasi ikut berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan ekstrem dan menjaga kestabilan ekonomi desa. Baca Juga: Dukung Koperasi Desa Merah Putih, BSI Siapkan Pendampingan7 Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan bahwa setiap Koperasi Merah Putih harus memiliki tujuh unit usaha utama, yaitu:- Gerai Sembako – Menyediakan kebutuhan harian dan hasil pertanian.
- Apotek Desa/Gerai Obat Murah – Menjual obat untuk manusia dan hewan, termasuk produk herbal.
- Klinik Desa – Memberikan pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat.
- Kantor Koperasi – Sebagai pusat manajemen dan administrasi koperasi.
- Unit Simpan Pinjam – Menyediakan layanan tabungan dan kredit mikro bagi anggota.
- Gudang dan Logistik – Menyediakan fasilitas penyimpanan barang dan cold storage.
- Unit Tambahan Sesuai Potensi Lokal – Bisa berupa usaha pertanian, kerajinan tangan, hingga pengembangan pariwisata desa.