KONTAN.CO.ID - Masker scuba dan buff dilarang di KRL. Hal ini guna menutupi kemungkinan adanya droplet atau cairan dari orang lain dengan sempurna. VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, salah satu upaya penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker. "Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," kata Anne dikutip
Kontan.co.id, Selasa (15/9). Hal ini karena penggunaa masker scuba, buff, dan kain saja tidak cukup dalam menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
KCI mengajak pengguna senantiasa memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna. "Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan," ungkapnya.
Baca Juga: Masker scuba tak efektif tangkal corona, yuk mengingat lagi masker rekomendasi WHO Mengenal masker buff dan scuba serta alasannya dilarang
Masker buff adalah jenis masker yang bisa menutupi bagian kepala, wajah, dan leher penggunanya sekaligus. Masker ini biasanya memiliki multifungsi, selain sebagai masker juga bisa digunakan sebagai bandana atau topi. Masker buff biasanya digunakan oleh pengendara motor. Pelopor masker ini adalah perusahaan Buff di Amerika Serikat. Meski demikian, dikutip dari
The Washington Post (11/8/2020), perusahaan Buff menyatakan bahwa produknya belum mendapatkan pembuktian secara medis mampu menangkal virus corona oleh CDC maupun WHO. "Masker Buff yang menutupi bagian kepala dan leher belum bisa digunakan secara medis menggantikan N95 yang secara efektif mencegah wabah, virus, atau penyebaran virus," ungkap pernyataan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Maaf, penumpang KRL tidak boleh memakai masker scuba & buff saat menaiki kereta Sementara masker scuba adalah masker yang terbuat dari kain dengan ketebalan sekitar 1-3 mm. Kain ini memiliki kerenggangan elastisitas hingga 40 persen. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi larangan penggunaan masker scuba dan buff di dalam KRL.
Dia menyatakan masker scuba dan buff kurang efektif menangkal virus corona. " Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," kata Wiku dikutip
Kompas.com, Selasa (15/9/2020). Selain itu, masker scuba biasanya mudah untuk ditarik ke leher sehingga penggunaannya tidak berarti. Wiku menyatakan masker merupakan alat penting untuk mencegah penularan virus corona sehingga masyarakat perlu menggunakan masker berkualitas. "Masker kain yang bagus berbahan katun dan berlapis tiga. Mengapa itu penting karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan lebih banyak," lanjut dia.
Baca Juga: Warga DKI positif corona (Covid-19) wajib isolasi di fasilitas DKI, ini daftarnya