KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022. Hal ini untuk menekan smisi karbon merupakan bentuk eksternalitas negatif yang menghambat pertumbuhan ekonomi hijau. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan kebijakan yang dapat digunakan untuk menanggulangi eksternalitas negatif tersebut yakni melalui carbon pricing atau nilai ekonomi karbon, sebagai pemberian harga/valuasi atas emisi gas rumah kaca. “Hal ini dapat membantu penerapan praktek polluters pay principle di mana pihak yang melakukan pencemaran akan menanggung harga polutan yang dikeluarkan dengan harga nilai ekonomi karbon,” kata Masyita kepada Kontan.co.id, Minggu (19/12).
Mengenal Pajak Karbon dan Manfaatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022. Hal ini untuk menekan smisi karbon merupakan bentuk eksternalitas negatif yang menghambat pertumbuhan ekonomi hijau. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan kebijakan yang dapat digunakan untuk menanggulangi eksternalitas negatif tersebut yakni melalui carbon pricing atau nilai ekonomi karbon, sebagai pemberian harga/valuasi atas emisi gas rumah kaca. “Hal ini dapat membantu penerapan praktek polluters pay principle di mana pihak yang melakukan pencemaran akan menanggung harga polutan yang dikeluarkan dengan harga nilai ekonomi karbon,” kata Masyita kepada Kontan.co.id, Minggu (19/12).