Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk memerangi virus corona baru. Untuk itu, pemerintah mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar.

Untuk mengatasi dampak wabah virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, Selasa (31/3) memutuskan, opsi yang pemerintah pilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Presiden.


Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar

"Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU, PP, serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

Polri, Presiden menambahkan, juga bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Dengan begitu,  PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah virus corona.

Mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, yang ditandai, misalnya, penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan.

Sedang PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga: Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona

Editor: S.S. Kurniawan