Perbedaan PKWT & PKWTT - Tahukah Anda bahwa ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia? Sebelum menandatangani perjanjian atau kontrak kerja, Anda perlu tahu jenis dan hal-hal yang wajib ada dalam kontrak kerja. Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.
Jenis perjanjian kerja
Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yaitu: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Bersumber dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT. Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama. Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini. Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia. PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini. Baca Juga: Anak Usaha BUMN Pertamina Buka Lowongan Kerja Magang, Tidak Ada Batas Usia!Syarat-syarat dan isi perjanjian kerja
Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja yang perlu Anda pahami.- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)