Mengenal Produk Asuransi Mobil Gempa Bumi dan Manfaatnya



KONTAN.CO.ID - Secara geografis, Indonesia terletak di wilayah lingkaran cincin api pasifik sehingga rawan gempa bumi. Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui asuransi mobil gempa bumi dan manfaatnya. 

Seperti diketahui, gempa bumi hebat terjadi di Cianjur dan Sukabumi pada akhir 2022 lalu. Sedangkan pada awal tahun ini, gempa bumi juga terjadi di dua wilayah Indonesia, yaitu Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Peristiwa tersebut tak hanya merusak rumah dan harta benda, tetapi juga kendaraan di rumah. Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan memiliki asuransi mobil gempa bumi agar terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam tersebut.


Lantas, apa itu asuransi gempa bumi dan apa saja manfaat asuransi gempa bumi? 

Baca Juga: Ramalan Shio yang Ditakdirkan Sukses Di Tahun Kelinci Air, Cek Saham Bakal Hoki 2023

Apa itu asuransi gempa bumi? 

Dirangkum dari keterangan resmi Duitpintar.com, asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian biaya akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Tetapi, umumnya produk asuransi gempa bumi tidak hanya memberikan jaminan terhadap bencana gempa bumi saja. Melainkan juga bencana lainnya, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan kebakaran.

Dengan memiliki asuransi gempa bumi, nasabah akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi. Termasuk, harta benda berupa kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Juga: Manfaatkan Promo Traveloka Xperience dari Berbagai Bank, Pesan Sekarang

Manfaat asuransi gempa bumi

Manfaat asuransi gempa bumi tidak hanya memberikan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi karena pergerakan tektonik saja. Melainkan juga karena letusan gunung berapi. 

Selain itu, jaminan akan diberikan jika terjadi kebakaran atau ledakan lantaran gempa bumi secara langsung. 

Jika kerusakan disebabkan gempa bumi yang disertai tsunami, kita bisa mendapatkan jaminan atas semua kerusakan baik harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal.

Baca Juga: Tips Agar Modifikasi Mobil Tidak Membuat Klaim Asuransi Hangus

Dengan asuransi gempa bumi, kita dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan sebagainya.

Namun, perlu dipahami terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi, di antaranya:

  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan.
  • Reaksi nuklir.
  • Tertabrak kendaraan.
  • Angin topan dan badai.
  • Banjir.
  • Pencurian.
  • Dan lain-lain sesuai ketentuan di dalam polis asuransi.
Baca Juga: Pasca Terima Tagihan Pemegang Polis, Ini Prioritas Pembayaran Tim Likuidasi Wanaartha

Pengecualian dalam asuransi gempa bumi

Asuransi gempa bumi tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kerusakan atau kerugian tersebut secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:

  • Kejadiannya di dalam atau di luar bangunan di mana harta benda disimpan
  • Kepentingan yang dipertanggungkan dalam pengawasan Tertanggung atau tidak
  • Kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan.
Baca Juga: Promo HUT BRI 127, Nikmati Diskon Berbagai Produk Traveloka Rp 127.000

3. Tabrakan kendaraan.

4. Bencana angin topan atau badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan oleh bencana yang dipertanggungkan atau tidak.

5. Banjir dan atau genangan air, kecuali yang terjadi akibat gempa bumi atau bencana lain yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak bencana tersebut terjadi.

Baca Juga: Pilih Sesuai Kebutuhan, Ini Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik

Asuransi mobil gempa bumi

Setelah memahami asuransi gempa bumi, penting untuk mengetahui asuransi mobil gempa bumi. Seperti diketahui, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive atau All Risk dan Total Loss Only (TLO)

Adapun comprehensive merupakan perlindungan asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Sedangkan TLO atau kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran. 

Baca Juga: Kian Terjangkau, Tengok Harga Mobil Bekas Rp 20 jutaan per Awal Tahun 2023

Sejumlah risiko yang dijamin adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Akan tetapi, dalam hal peristiwa bencana alam gempa bumi, maka tertanggung harus memiliki perluasan jaminan. 

Dengan adanya perluasan jaminan, maka perusahaan asuransi dapat menanggung bencana alam yang tidak diinginkan. Perluasan jaminan itu biasanya berupa gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, tanah longsor. 

Selain itu, terdapat pula perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, dan huru-hura (SRCC), perluasan jaminan terorisme dan sabotase. Serta, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, juga perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News