KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taspen sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara tercatat memiliki beberapa produk dan layanan. Diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun. Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan Taspen telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia hingga kwartaal III-2024. Setelah bertahun mengabdikan diri kepada negara dan memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan manfaat dari program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh Taspen. “Sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera. Untuk itu, Taspen hadir memastikan kesejahteraan ASN melalui program THT," kata Henra dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Dengan program ini, kata dia, Taspen mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun. Baca Juga: Pencairan Diperketat, Manfaat Pensiun Lebih Stabil Program THT merupakan program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara.. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar. Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Baca Juga: BPJS Kesehatan Berpotensi Defisit Rp 20 Triliun pada 2024, Begini Saran Ekonom