KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengguna transportasi umum yang ingin keluar masuk Jakarta harus bebas corona dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Dikutip pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (17/12/2020), surat hasil pemeriksaan rapid test antigen ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Mengenal rapid test antigen dan harganya yang jadi syarat keluar masuk Jakarta
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengguna transportasi umum yang ingin keluar masuk Jakarta harus bebas corona dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Dikutip pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (17/12/2020), surat hasil pemeriksaan rapid test antigen ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.