KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Kebijakan ini termasuk dalam empat RUU baru yang akan disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Aturan tersebut terbit pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa penyusunan RUU redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan memperkuat daya saing Indonesia.
Apa Itu Redenominasi?
Mengutip laporan di laman berkas.dpr.go.id (Info Singkat dan Ekonomi Publik, Desember 2012), Bank Indonesia (BI) mendefinisikan redenominasi sebagai penyederhanaan denominasi atau pecahan uang dengan cara mengurangi digit nol tanpa mengubah nilai riil mata uang tersebut. Contoh: Rp 1.000 menjadi Rp 1. Dalam waktu bersamaan, seluruh harga barang juga menyesuaikan, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Artinya, jika sebelumnya Rp 1.000 dapat membeli satu permen, setelah redenominasi Rp 1 pun tetap bisa membeli permen yang sama. Perubahan hanya terjadi pada cara penulisan dan penyebutan nominal, bukan nilai tukarnya. Baca Juga: Redenominasi Rupiah: Simak Negara yang Berhasil & Gagal Sederhanakan Mata UangTujuan Redenominasi
- Menyederhanakan pecahan uang agar transaksi lebih efisien dan praktis.
- Meningkatkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara di kawasan regional.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di pasar internasional.