KONTAN.CO.ID - Anda mungkin sering mendengar tentang
restorative justice yang berlaku di Indonesia.
Restorative justice atau keadilan restoratif ini sering kali digunakan untuk menengahi permasalahan dengan lebih kekeluargaan. Melansir situs
Polres Sikka, pada pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, permasalahan pada bidang pendidikan akan mengedeoankan proses mediasi dan
retorative justice.
Lalu apa itu
restorative justice yang akan berlaku di dunia pendidikan?
Baca Juga: Greenfields Indonesia Pastikan 100 Persen Pasokan Bahan Bakunya Dari Lokal Mengenal restorative justice
Melansir dari situs
Mahkamah Agung,
restorative justice atau keadilan restoratif adalah salah satu alternatif penanganan perkara. Jalur ini menyelesaikan perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Restorative justice ini merupakan pendekatan baru yang melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Cara ini membuat pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Meskipun demikian, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Namun adalah untuk dapat memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang diberikan akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Tonton: BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan US$ 2,45 Miliar Pada Oktober 2024 Mengutamakan mediasi dalam menyelesaikan perkara
Definisi konseptual dari
restorative justice sebenarnya cukup beragam, namun intinya adalah penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Mengutip dari
Dinas Pendidikan Jawa Timur, keadilan restoratif ini memiliki prinsip dasar pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Restorative justice ini dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Tidak hanya pelaku dan korban,
retorative justice juga melibatkan keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News