Mengenal seluk-beluk dana pensiun, dari pengertian hingga fungsinya



KONTAN.CO.ID - Ketika di usia produktif dan bekerja, Anda memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di hari tua, Anda bisa memenuhi segala kebutuhan lewat dana pensiun. 

Semua akan berubah signifikan saat Anda memasuki masa pensiun. Uang bulanan yang biasa Anda terima akan berkurang atau bahkan tidak ada pemasukan sama sekali. 

Untuk itu, Anda bisa mengikuti program dana pensiun. Program ini akan mengupayakan tersedianya uang pensiun atau disebut juga manfaat pensiun bagi pesertanya.


Meski, bagi beberapa kalangan seperti pegawai negeri sipil (PNS) masih menerima penghasilan secara rutin setiap bulan saat memasuki masa pensiun. 

Dikutip dari laman resmi OJK, pengertian dana pensiun adalah dana yang dipersiapkan untuk masa pensiun. Selain itu, dana pensiun juga bisa dimaksudkan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun. 

Baca Juga: OJK: Aturan baru PAYDI, lindungi industri dan nasabah

Jenis dana pensiun

Melansir laman OJK, ada 3 jenis dana pensiun, yakni: 

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
  3. Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan (DPLAK) adalah sebuah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Mengapa saya perlu mengikuti program pensiun?

Ada banyak cara untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua. Mengikuti program pensiun adalah salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan kesejahteraan di hari tua. 

Program tersebut didesain untuk menyediakan manfaat pensiun bagi pesertanya. Dengan mengikuti program pensiun, peserta dididik untuk menabung sehingga saat sudah tidak produktif lagi masih menerima penghasilan untuk menopang hidup.

Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan