Mengenal Tanazul, Mekanisme Percepatan dan Penundaan Kepulangan Jemaah Haji



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air tidak selalu mengikuti susunan manifes awal yang telah ditetapkan bagi setiap kelompok terbang (kloter). Dalam penyelenggaraan ibadah haji, terdapat mekanisme yang memungkinkan jemaah pulang lebih cepat maupun lebih lambat dari jadwal semula, yang dikenal dengan istilah Tanazul.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa layanan Tanazul menjadi salah satu skema yang disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan tertentu jemaah.Dua Jenis Tanazul: Tanazul Awal dan Tanazul Akhir

Menurut Abdul Basir, pelayanan Tanazul yang diberikan oleh PPIH Daker Bandara terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tanazul awal yakni pulang lebih cepat dari jadwal semula. Jemaah yang bersangkutan dipulangkan bersama kloter yang berangkat lebih awal ke tanah air.


Baca Juga: Jelang Kepulangan, PPIH Madinah Timbang Koper Jemaah untuk Cegah Kelebihan Bagasi

Kedua yakni tanazul akhir, pengajuan penundaan kepulangan. Jemaah yang seharusnya sudah kembali ke tanah air terpaksa ditunda dan diikutkan pada kloter-kloter berikutnya yang berada di belakang.

"Saat ini di Daker Bandara, kami sering melakukan pelayanan Tanazul kepada jemaah haji, baik itu Tanazul Awal maupun Tanazul Akhir," ujar Abdul Basir.

Adapun sebagian besar pengajuan tanazul memang berkaitan dengan kondisi kesehatan jemaah. Namun, Abdul menegaskan bahwa faktor medis bukan satu-satunya alasan yang menjadi dasar pengajuan layanan tersebut.

Untuk tanazul awal, kebijakan ini umumnya diberikan kepada jemaah yang sedang sakit namun telah dinyatakan layak terbang oleh dokter, sehingga dapat kembali ke Indonesia lebih cepat guna memperoleh perawatan lanjutan di tanah air.

Menurtnya, langkah ini diambil untuk menghindari risiko yang mungkin timbul apabila jemaah harus menjalani perawatan lebih lama di rumah sakit Arab Saudi.

Baca Juga: 85.290 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Sementara itu, tanazul akhir biasanya diberikan kepada jemaah yang kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk pulang sesuai jadwal kloter, sehingga kepulangannya ditunda hingga kondisi medisnya membaik.

Selain alasan kesehatan, permohonan tanazul awal juga dapat diajukan karena kebutuhan kedinasan maupun alasan mendesak lainnya yang memerlukan penanganan khusus.

"Tanazul bukan hanya untuk jemaah sakit. Ada juga beberapa jemaah yang karena kepentingan kedinasan meminta izin untuk dipulangkan lebih cepat. Hal tersebut dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu dan izin dari PPIH Arab Saudi," tambahnya.

Meski diperbolehkan, pelaksanaan tanazul, terutama untuk kepulangan lebih awal, harus memenuhi sejumlah ketentuan yang tidak dapat diabaikan. Salah satu syarat utama adalah tersedianya kursi kosong pada kelompok terbang (kloter) tujuan yang akan ditempati jemaah.

Di samping itu, kondisi kesehatan jemaah yang dapat berubah sewaktu-waktu juga menjadi faktor penting dalam proses persetujuan. Karena itu, PPIH menerapkan pengawasan dan pemeriksaan berlapis guna memastikan jemaah benar-benar dalam kondisi layak sebelum diberangkatkan dan naik ke pesawat.

Di antaranya, jemaah dipantau oleh tim kesehatan dari PPIH Arab Saudi. Kemudian, pemeriksaan setibanya di bandara, jemaah akan di-assessment ulang oleh klinik resmi pihak bandara Arab Saudi.

Baca Juga: Perlu Evaluasi Total, Ekonom: Program MBG Perlu Dihentikan Sementara

Apabila pemeriksaan kesehatan terakhir di klinik bandara menunjukkan bahwa jemaah belum memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan udara atau dinyatakan tidak layak terbang (unfit to fly), maka keberangkatannya akan ditunda. Jemaah tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada PPIH untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat guna menjalani perawatan dan evaluasi medis lebih lanjut.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi jemaah memenuhi standar kelayakan terbang, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan proses keberangkatan dan kembali ke Tanah Air sesuai jadwal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News