KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja ditandatangani pada 20 Mei 2020. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat. Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta. Baca Juga: BI: Bunga 1,5% cuma berlaku sesuai rasio GWM 3,5% dari dana pihak ketiga perbankan
Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja ditandatangani pada 20 Mei 2020. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat. Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta. Baca Juga: BI: Bunga 1,5% cuma berlaku sesuai rasio GWM 3,5% dari dana pihak ketiga perbankan