JAKARTA. Pekan lalu, majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji hukuman 3,5 tahun penjara. Susno juga divonis denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menariknya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan buat Susno, berupa uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 4 miliar. Nah, apa sebetulnya vonis uang pengganti ini? Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, vonis uang pengganti itu diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengenal vonis uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
JAKARTA. Pekan lalu, majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji hukuman 3,5 tahun penjara. Susno juga divonis denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menariknya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan buat Susno, berupa uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 4 miliar. Nah, apa sebetulnya vonis uang pengganti ini? Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, vonis uang pengganti itu diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).