KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Trump pada hari Rabu (22/4/2026) menyatakan sedang berupaya untuk mendeportasi seorang akademisi dan komentator media asal Iran, Yousof Azizi. Penahanan ini memicu kritik keras dari kelompok advokasi Muslim yang menilai tindakan tersebut sebagai langkah penindasan terhadap suara-suara Iran di tengah situasi perang yang sedang berlangsung. Melansir laporan dari Reuters, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) menuduh Azizi telah berbohong dalam aplikasi visanya.
Profil Akademik dan Rekam Jejak Yousof Azizi
Yousof Azizi dikenal luas di kalangan internasional sebagai seorang peneliti dan analis yang memfokuskan kajiannya pada kebijakan luar negeri Iran serta dinamika politik di Timur Tengah. Berdasarkan laman LinkedIn miliknya, Azizi merupakan seorang kandidat PhD di School of Public and International Affairs, Virginia Tech. Di institusi tersebut, ia mendalami studi mengenai administrasi publik dan kebijakan internasional, yang memperkuat otoritasnya saat memberikan analisis di berbagai platform global. Kemampuan analisisnya membuat Azizi sering diundang menjadi narasumber oleh berbagai lembaga pemikir dan media besar dunia. Mengutip catatan dari situs resmi Middle East Institute (MEI), Azizi tercatat sebagai kontributor yang memberikan perspektif mendalam mengenai hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Iran. Selain aktif di dunia akademik dan riset, ia juga kerap muncul di saluran berita seperti Sky News dan BBC Persian untuk memberikan pandangan terkait eskalasi politik di kawasan Teluk.Detail Fakta Penahanan dan Tuduhan DHS
Berdasarkan keterangan resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan catatan dokumen perjalanannya, berikut adalah rincian fakta terkait kasus yang menjerat Azizi:- Tuduhan Keanggotaan Basij: DHS mengeklaim Azizi menyangkal keterlibatannya dalam Organisasi Basij Pelajar di Iran, yang diketahui mendukung IRGC, pada periode 2006-2010.
- Kaitan dengan IRGC: Basij merupakan organisasi paramiliter sukarela yang berafiliasi dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), sebuah entitas yang ditetapkan Washington sebagai organisasi teroris asing.
- Riwayat Imigrasi: Azizi pertama kali menginjakkan kaki di Amerika Serikat pada tahun 2013 dengan menggunakan visa pelajar.
- Pelanggaran Status: Status visa pelajar Azizi dinyatakan berakhir karena ia tidak mendaftar ulang pada semester Musim Gugur 2025 di universitas tempatnya menempuh studi PhD.
Tuntutan Pembebasan dan Kritik dari CAIR
Council on American Islamic Relations (CAIR) mengutip pernyataan yang menyerukan pembebasan segera Azizi dari tahanan ICE. Kelompok tersebut menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Trump.- Pemerintahan Trump dituding menggunakan ICE sebagai polisi rahasia.
- Hak-hak Azizi dianggap telah dilanggar melalui penahanan tersebut.
- Penahanan diduga berkaitan dengan kritik Azizi terhadap perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.