JAKARTA. Saat ini banyak debitur memanfaatkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai upaya lari dari kewajiban membayar utang. Salah satunya pada kasus Harry Suganda melalui perusahaannya PT Rockit Aldeway yang menggunakan PKPU dan Kepailitan untuk mengemplang utang tujuh bank?. Saat ini Harry pun harus masuk ke jeruji besi pasca dinyatakan tersangka dalam kasus pembobolan tujuh bank dengan modus fasilitas kredit sebagai modal kerja Rockit Aldeway. Modusnya dengan menggunakan 10 PO palsu untuk mengajukan kredit. Ketujuh bank itu adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, dan PT Bank Ekonomi Raharja. Total kredit yang didapat Harry pun mencapai Rp 849 miliar. Rinciannya, Rp 398 miliar bank BUMN dan Rp 438 miiliar bank swasta. Rockit Adelway hanyalah satu dari sekian banyak kasus PKPU fiktif.
Mengendus debitur nakal ngemplang utang lewat PKPU
JAKARTA. Saat ini banyak debitur memanfaatkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai upaya lari dari kewajiban membayar utang. Salah satunya pada kasus Harry Suganda melalui perusahaannya PT Rockit Aldeway yang menggunakan PKPU dan Kepailitan untuk mengemplang utang tujuh bank?. Saat ini Harry pun harus masuk ke jeruji besi pasca dinyatakan tersangka dalam kasus pembobolan tujuh bank dengan modus fasilitas kredit sebagai modal kerja Rockit Aldeway. Modusnya dengan menggunakan 10 PO palsu untuk mengajukan kredit. Ketujuh bank itu adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, dan PT Bank Ekonomi Raharja. Total kredit yang didapat Harry pun mencapai Rp 849 miliar. Rinciannya, Rp 398 miliar bank BUMN dan Rp 438 miiliar bank swasta. Rockit Adelway hanyalah satu dari sekian banyak kasus PKPU fiktif.