KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi masyarakat, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) proyeksi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera diintervensi secara menyeluruh. “Praktek judi online telah menepis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar pada peluncuran kampanye edukasi Judi Pasti Rugi oleh GoTo melalui GoPay, Kamis (15/5)
Mengerikan! Kerugian Akibat Judi Online Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi masyarakat, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) proyeksi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera diintervensi secara menyeluruh. “Praktek judi online telah menepis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar pada peluncuran kampanye edukasi Judi Pasti Rugi oleh GoTo melalui GoPay, Kamis (15/5)