KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.921,9 triliun. Angka ini setara 96,6% dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 1.988,9 triliun dalam Undang-Undang APBN 2024. Artinya, penerimaan pajak di sepanjang 2024 akan mencetak shortfall sebesar Rp 67 triliun. Untuk menggenjot penerimaan, sebenarnya masih ada potensi bagi pemerintah untuk mengejar pajak dari sektor ekonomi digital. Namun dalam realisasinya, penerimaan dari usaha ini tergolong rendah, baru mencapai Rp 25,8 triliun per 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.
Menggali Potensi Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.921,9 triliun. Angka ini setara 96,6% dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 1.988,9 triliun dalam Undang-Undang APBN 2024. Artinya, penerimaan pajak di sepanjang 2024 akan mencetak shortfall sebesar Rp 67 triliun. Untuk menggenjot penerimaan, sebenarnya masih ada potensi bagi pemerintah untuk mengejar pajak dari sektor ekonomi digital. Namun dalam realisasinya, penerimaan dari usaha ini tergolong rendah, baru mencapai Rp 25,8 triliun per 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.