Menggandeng kepolisian, BRI luncurkan SIM elektrik



JAKARTA. Inovasi perbankan dalam mengupayakan peningkatan pendapatan fee atau fee based income semakin beragam. Yang terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memperkenalkan kartu prabayar sebagai alat pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

Direktur Utama BRI Sofyan Basir menuturkan, BRI bekerjasama dengan Kepolisian RI merancang produk yang bernama Surat Izin Mengemudi (SIM) Smart ini. SIM Smart merupakan kartu berteknologi microchip yang berfungsi sebagai driving license alias SIM yang sekaligus bisa digunakan sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin electronic data capture (EDC) yang dibawa petugas Kepolisian di lapangan.

"Produk ini sudah kami ujicobakan di seluruh Indonesia mulai Kamis (24/3) kemarin. Selain praktis, SIM Smart juga kami harapkan bisa meningkatkan transparansi di Kepolisian," ujar Sofyan kepada KONTAN.


Produk ini bisa menjadi salah satu andalan bank jawara penyalur kredit mikro ini dalam meraup pendapatan fee. Sayangnya, Sofyan mengaku belum menghitung persis potensi pendapatan fee yang bisa BRI kantongi dari produk ini. "Karena masih uji coba, belum tahu potensinya. Mungkin pekan depan baru bisa dihitung," katanya.

Jika ingin memiliki kartu ini, nasabah cukup mengikuti prosedur aplikasi SIM Smart di Kantor Pelayanan SIM sesuai standar pembuatan SIM. Nasabah juga harus mengaktifkan SIM Smart di Bank BRI.

Pengisian saldo kartu ini dapat dilakukan secara tunai maupun overbooking dari kartu debit BRI atau bank lain. Baik melalui mesin EDC, ATM maupun teller di seluruh jaringan BRI.

Target terdekat, seluruh pemegang SIM di wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya bisa menggunakan SIM Smart ini. Ke depan SIM Smart ini juga bisa digunakan bertransaksi di pom bensin, secure parking dan minimarket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can