KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pengemudi yang terbukti menggunakan global positioning system ( GPS) saat berkendara bisa dipidana tiga bulan penjara dan denda Rp 750.000. "Bagi pengendara yang tertangkap sedang menggunakan GPS saat patroli polisi (ketahuan pakai GPS saat polisi berpatroli), bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/2). Larangan penggunaan GPS saat berkendara telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Menggunakan GPS saat berkendara bisa dibui tiga bulan dan denda Rp 750.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pengemudi yang terbukti menggunakan global positioning system ( GPS) saat berkendara bisa dipidana tiga bulan penjara dan denda Rp 750.000. "Bagi pengendara yang tertangkap sedang menggunakan GPS saat patroli polisi (ketahuan pakai GPS saat polisi berpatroli), bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/2). Larangan penggunaan GPS saat berkendara telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.