JAKARTA. PT Pertamina tetapkan pola penetapan harga baru untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Sebelumnya, BUMN migas ini menganut pola penetapan harga dengan sistem per region. Saat ini, Pertamina menggunakan pola penetapan harga berdasarkan kluster per daerah. "Sebelumnya Pertamina membagi per wilayah. Misalnya di region tiga Jabodetabek dan Jawa Barat. Sekarang penetapan harganya kita ubah berdasarkan kluster per daerah tadi," ujar juru bicara PT Pertamina (Persero), Moch. Harun, Rabu (1/6). Misalnya untuk region III yang terdiri dari Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), harga BBM non subsidi bisa saja akan berbeda. Dengan perubahan pola penetapan harga ini, Pertamina juga akan melakukan waktu perubahan harga untuk BBM non subsidi. Sebelumnya, Pertamina menetapkan harga setiap tanggal 1 dan tanggal 15 tiap bulannya. Ke depannya, Pertamina akan melakukan evaluasi perubahan harga BBM non subsidi setiap lima hari sekali."Kita juga ke depan tidak akan menganut perubahan harga per dua minggu sekali, bisa saja kita ubah lima hari sekali, atau bahkan seperti di luar negeri setiap hari bisa kita ubah," lanjut Harun.Berlomba turunkan harga
Menggunakan sistem baru, harga Pertamax di Jakarta jadi Rp 8.400 per liter
JAKARTA. PT Pertamina tetapkan pola penetapan harga baru untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Sebelumnya, BUMN migas ini menganut pola penetapan harga dengan sistem per region. Saat ini, Pertamina menggunakan pola penetapan harga berdasarkan kluster per daerah. "Sebelumnya Pertamina membagi per wilayah. Misalnya di region tiga Jabodetabek dan Jawa Barat. Sekarang penetapan harganya kita ubah berdasarkan kluster per daerah tadi," ujar juru bicara PT Pertamina (Persero), Moch. Harun, Rabu (1/6). Misalnya untuk region III yang terdiri dari Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), harga BBM non subsidi bisa saja akan berbeda. Dengan perubahan pola penetapan harga ini, Pertamina juga akan melakukan waktu perubahan harga untuk BBM non subsidi. Sebelumnya, Pertamina menetapkan harga setiap tanggal 1 dan tanggal 15 tiap bulannya. Ke depannya, Pertamina akan melakukan evaluasi perubahan harga BBM non subsidi setiap lima hari sekali."Kita juga ke depan tidak akan menganut perubahan harga per dua minggu sekali, bisa saja kita ubah lima hari sekali, atau bahkan seperti di luar negeri setiap hari bisa kita ubah," lanjut Harun.Berlomba turunkan harga