KONTAN.CO.ID - BOGOR. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerima audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa(24/7). Dalam audiensi tersebut, Bawaslu mendorong komitmen Presiden untuk mengajak semua pihak, terutama ASN dan TNI/Polri dalam lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif agar netral dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Bawaslu menilai, netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu. Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Soal hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada 2018, Bawaslu menyampaikan, pengawas pemilu di semua tingkat telah menangani dugaan pelanggaran. Adapun total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan pilkada sebanyak pelanggaran 3.567. Rinciannya, 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685, bukan pelanggaran 696 dan dalam proses 825. "Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui usai audiensi. Adapun dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan. Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung. Adapun dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu. Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah. Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut: gugur 1 perkara, Mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara. Sedangkan penjabaran sengketa pada tahapan setelah pencalonan adalah, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 36 perkara, diterima sebagian 13 perkara, diterima seluruhnya 8 perkara, tidak diregister 5 perkara dan tidak dapat diterima 1 perkara. Kemudian terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), Bawaslu menyampaikan, telah melakukan serangkaian sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengimbau agar parpol tidak mengajukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan sosial sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut untuk mendorong integritas hasil Pemilu 2019. Selain imbauan tersebut, Bawaslu juga meminta parpol tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan Bacaleg. Lebih lanjut, Bawaslu meminta parpol menunaikan syarat keterwakilan 30 % dalam pencalonan anggota legislatif. Bawaslu pun meminta parpol tidak menyuap, memanfaatkan dan mempengaruhi penyelenggara pemilu. Sebagai komitmen parpol, Bawaslu mendorong agar parpol yang diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol menandatangani pakta integritas. Semua parpol telah sepakat untuk mematuhi pakta integritas tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto