JAKARTA. Menghadapi krisis ekonomi global yang tengah meradang, tampaknya pemerintah tak perlu repot-repot menerbitkan kebijakan insentif pajak baru. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menegaskan bahwa fasilitas insentif pajak bagi kalangan pengusaha sudah ada.Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu itu yang baru diteken 23 September 2008 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan aturan insentif pajak yang baru ini sudah dirancang untuk menghadapi krisis ekonomi.Dalam PP tersebut, pemerintah sudah memperluas bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh. Kalau sebelumnya cuma ada 15 jenis industri sekarang menjadi 23 jenis yang mendapatkan fasilitas PPh. Pemerintah juga memperluas lokasi investasi, dari sembilan daerah menjadi 15 daerah tertentu. Bidang usaha tertentu juga akan menerima fasilitas pemotongan PPh sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun.
Menghadapi Krisis, Ditjen Pajak Tak Berikan Lagi Insentif
JAKARTA. Menghadapi krisis ekonomi global yang tengah meradang, tampaknya pemerintah tak perlu repot-repot menerbitkan kebijakan insentif pajak baru. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menegaskan bahwa fasilitas insentif pajak bagi kalangan pengusaha sudah ada.Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu itu yang baru diteken 23 September 2008 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan aturan insentif pajak yang baru ini sudah dirancang untuk menghadapi krisis ekonomi.Dalam PP tersebut, pemerintah sudah memperluas bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh. Kalau sebelumnya cuma ada 15 jenis industri sekarang menjadi 23 jenis yang mendapatkan fasilitas PPh. Pemerintah juga memperluas lokasi investasi, dari sembilan daerah menjadi 15 daerah tertentu. Bidang usaha tertentu juga akan menerima fasilitas pemotongan PPh sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun.