KONTAN.CO.ID - Perbincangan publik akhir-akhir ini dipenuhi dengan prokontra omnibus law. Seolah-olah isi UU Cipta Kerja yang belum lama disahkan DPR dan sangat gemuk itu didominasi soal pesangon, kontrak kerja, jam kerja, lembur, cuti panjang, dan ketenagakerjaan lainnya. Padahal, kalau disibak, UU setebal 812 halaman yang terdiri dari 11 klaster, 15 bab, dan 186 pasal itu mengatur pula isu lain yang tak kalah penting. Sebutlah bank tanah dan lembaga lain di pertanahan. Nah, ketika RUU Pertanahan maju mundur bak gergaji pembahasannya, sekonyong-konyong omnibus law ini mengamanatkan pendirian bank tanah. Kementerian ATR/BPN pun siap membereskan draf peraturan pemerintah. Sehingga, tak lama lagi badan bank tanah berdiri di beberapa kota dengan bidang-bidang tanah yang mereka kelola.
Mengharap Bank Tanah
KONTAN.CO.ID - Perbincangan publik akhir-akhir ini dipenuhi dengan prokontra omnibus law. Seolah-olah isi UU Cipta Kerja yang belum lama disahkan DPR dan sangat gemuk itu didominasi soal pesangon, kontrak kerja, jam kerja, lembur, cuti panjang, dan ketenagakerjaan lainnya. Padahal, kalau disibak, UU setebal 812 halaman yang terdiri dari 11 klaster, 15 bab, dan 186 pasal itu mengatur pula isu lain yang tak kalah penting. Sebutlah bank tanah dan lembaga lain di pertanahan. Nah, ketika RUU Pertanahan maju mundur bak gergaji pembahasannya, sekonyong-konyong omnibus law ini mengamanatkan pendirian bank tanah. Kementerian ATR/BPN pun siap membereskan draf peraturan pemerintah. Sehingga, tak lama lagi badan bank tanah berdiri di beberapa kota dengan bidang-bidang tanah yang mereka kelola.