Menghidupkan Lagi Rediskonto



JAKARTA. Langkah Bank Indonesia (BI) memberlakukan peraturan teknis rediskonto untuk pembiayaan perdagangan internasional merupakan langkah yang sangat strategis untuk mengatasi kelesuan ekspor akibat matinya layanan rediskonto oleh bank-bank nasional.Tak heran jika para eksportir bakalan menyambut dengan gembira aturan baru rediskonto dari BI tersebut. Karena terobosan seperti inilah yang telah lama ditunggu-tunggu.Pasalnya, Semenjak badai krisis melanda, fasilitas rediskonto pembiayaan perdagangan internasional dari bank nasional memang seret. Akibatnya, banyak kegiatan ekspor barangĀ  jadi terhambat.Pihak bank nasional memang punya alasan untuk menangguhkan layanan yang satu ini. Masalahnya, pihak bank nasional ragu dengan kondisi bank yang mengeluarkan letter of credit (L/C) di luar negeri. Pihak bank nasional pun memberlakukan kebijakan membayarkan pendapatan eksportir setelah pihak bank pengeluar (L/C) membayarnya terlebih dahulu.Mengenai aturan baru BI yang dalam pelaksanaannya tidak hanya dalam bentuk dollar saja tetapi dalam bentuk mata uang lainnya, hal tersebut tidak akan menjadi keberatan para eksportir. karena perjanjian (L/C) merupakan persetujuan pihak penjual dan pembeli. Jadi, mau dibayarkan dalam bentuk mata uang apa, itu terserah.Hanya saja, lagi-lagi tergantung pihak bank nasional. Apakah menyanggupi pembukaan (L/C) tersebut dalam mata uang yang disepakati. Di sisi lain, biasanya, pihak penjual menyukai pembayaran dalam bentuk mata uang yang kuat, yaitu dollar. Tetapi ini hanya masalah kebiasaan saja.Dengan adanya peraturan baru rediskonto ini, saya berharap kegiatan ekspor bisa berlanjut. Serta, sisa pembeli dari luar negeri yang dulu pernah rontok gara-gara kebijakan rediskonto macet, bisa dipertahankan atau syukur-syukur bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: