Menghisap rokok elektronik di Hong Kong bisa dipenjara sampai enam bulan



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Ruang gerak bisnis rokok elektrik di Hong Kong sepertinya bakal makin sempit. Hal ini setelah pemerintah setempat mengajukan aturan larangan total terhadap rokok elektronik, dengan hukuman penjara dan denda sebesar puluha ribu dolar Hong Kong. 

Dilansir dari South China Morning Post, pejabat Hong Kong karena tengah menyiapkan undang-undang yang akan mencekik pasokan, penjualan, hingga promosi rokok elektronik. Ancaman dengan hukuman yang disiapkan adalah enam bulan penjara dan denda sebesar HK$ 50.000 atau setara US$ 6.370.

Sebuah rancangan undang-undang disiapkan untuk mengamandemen undang-undang rokok yang menargetkan rokok alternatif. Pemerintah mengharapkan aturan ini akan menghentikan kebiasaan menghisap rokok alternatif sebelum menjadi masalah serius di wilayahnya. 


Larangan ini sesuai dengan janji oleh Kepala Eksekutif Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Carrie Lam Cheng Yuet-ngor. Pernyataannya saat itu memicu perdebatan tentang apakah tindakan seperti itu akan efektif dalam mengurangi merokok.

Di bawah undang-undang yang baru, masih akan sah untuk menggunakan produk, meskipun melakukannya di area bebas rokok akan dikenakan penalti tetap sebesar HK$ 1.500 atau denda HK$ 5.000.

Tetapi siapa pun yang membawa, mengimpor, membuat, menjual, mendistribusikan atau mempromosikan produk-produk alternatif dari rokok termasuk rokok elelktronik dapat dikenakan hukuman maksimal penjara enam bulan dan denda HK$ 50.000 jika terbukti bersalah.

Selain itu mengiklankan produk-produk rokok alternatif dapat dikenakan denda maksimum sebesar HK$ 50.000 dan denda harian sebesar HK$ 1.500 bila pelanggaran terus berlanjut.

Aparat penegak hukum akan diberikan kekuasaan lebih ketika menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan produk-produk rokok alternatif daripada produk konvensional. Petugas bea cukai akan diizinkan untuk memeriksa setiap paket, kargo, bagasi, atau wisatawan yang datang ke Hong Kong. 

Petugas dari Kantor Pengendalian Tembakau dan Alkohol yang berada di bawah Departemen Kesehatan juga dapat memeriksa orang yang mencurigakan dan meminta bantuan polisi jika orang tersebut menolak untuk bekerja sama dalam pemeriksaan.

Wakil Sekretaris Dinas Makanan dan Kesehatan Amy Yuen Wai-yin mengatakan wisatawan dapat produk rokok elektronik yang mereka bawa ke dalam kotak-kotak yang telah ditempatkan di pelabuhan kota setelah RUU tersebut disahkan.

“Dalam kasus seorang pengunjung tidak membuangnya dan kemudian ditemukan membawa rokok elektronik selama pemeriksaan imigrasi, kami akan menanganinya sebagai pelanggaran ringan jika pengunjung mau bekerja sama dan menyerahkan produk kepada petugas kami," katanya.

Editor: Tendi Mahadi