KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinisi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759. Namun, kenaikan UMP ini belum tentu mampu mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun depan. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran penghasilan tidak kena pajak atau PTKP hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp 54 juta per tahun maka dibebaskan dari PPh, dan di atas penghasilan tersebut maka perhitungan pajak berlaku di atas
threshold. Nah, berdasarkan ketentuan tersebut maka PPh akan dikenakan bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta dengan upah minimum di atas Rp 4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Kenaikan Upah Buruh Tergerus Pajak dan Inflasi Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan, mengingat UMP DKI Jakarta sudah di atas PTKP, maka UMP tersebut tidak sepenuhnya akan menjadi penghasilan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Berdasarkan perhitungannya, sebagian dari UMP tersebut yakni sebesar Rp 560.000 per bulan atau Rp 6,72 juta per tahun akan menjadi penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif 5% atau pajak yang dibayarkan sebesar Rp 336.000 setahun. Oleh karena itu, apabila kenaikan UMP tersebuit dikaitkan dengan PPh, maka kenaikan UMK akan meningkatkan setoran PPh yang harus dibayarkan oleh pekerja. Kendati begitu, kenaikan ini tidak akan terlalu signifikan mendongkrak penerimaan PPh 21 pada tahun depan. "Tambahan pajaknya tidak terlalu signifikan, karena hanya sebesar Rp 336.000 setahun," ujar Sunarsip kepada Kontan.co.id, Rabu (22/11). Sunarsip menyebut, di DKI Jakarta terdapat sekitar 5 juta hingga 5,5 juta pekerja. Nah, sebagian besar pekerja di DKI Jakarta ini telah menerima penghasilan jauh di atas UMP. Hal ini mengingat sebagian besar pekerja di DKI Jakarta bekerja di instansi pemerintah dan sektor jasa yang notabene penghasilan mereka sudah jauh di atas UMP yang akan berlaku tahun depan. Jika diasumsikan para pekerja di DKI Jakarta mengikuti kenaikan UMP, atau sebanyak 1 juta hingga 1,5 juta pekerja, maka tambahan PPh yang akan diperoleh dari kenaikan UMP hanya sekitar Rp 340 miliar hingga Rp 500 miliar per tahun. "Tidak sampai Rp 1 triliun setahun. Kecil sekali pengaruhnya terhadap kenaikan pajaknya," jelasnya. Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5,06 juta per bulan sepertinya tidak akan berdampak secara signifikan terhadap penambahan basis pajak. Dengan UMP Rp 4,9 juta artinya upah setahun yang diterima minimal Rp 58,8 juta. Kemudian, dengan UMP sebesar Rp 5,06 juta, maka penghasilan minimal setahun menjadi Rp 60,72 juta. "Sedangkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berlaku adalah Rp 54 juta untuk orang pribadi. Dengan demikian, baik UMP yang lama atau yang baru sudah di atas PTKP," ujar Wahyu. Lain halnya, jika nilai UMP sebelumnya dibawah PTKP, kenaikan ini akan meningkatkan jumlah basis pajak. Menurutnya, peningkatan basis pajak juga akan terjadi, jika kenaikan PTKP ini menaikan upah riil yang diterima karyawan dari sebelumnya di bawah PTKP menjadi di atas PTKP.
Baca Juga: Perlambatan Perdagangan Global Pengaruhi Penerimaan Pajak 2023 Namun yang menjadi catatan, nilai PTKP juga tergantung pada status tanggungan wajib pajak, baik masih single, sudah menikah atau memiliki anak. Jika memiliki tanggungan yang lebih banyak maka nilainya juga akan lebih tinggi. Kendati begitu, dirinya melihat kenaikan UMP ini berpotensi memicu kenaikan gaji karyawan yang ada di DKI Jakarta. Sehingga hal ini bisa berdampak pada kenaikan jumlah penerimaan PPh Pasal 21. "Terutama bila kenaikannya membuat threshold atau lapisan penghasilan kena pajaknya naik," imbuh Wahyu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi