KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Industry Analyst Bank Mandiri, Andrian Bagus Santoso, mengatakan, penghapusan sementara pungutan ekspor CPO akan berdampak kepada penerimaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurutnya, BPDPKS akan kehilangan pemasukan, setidaknya selama 1,5 bulan periode implementasi kebijakan tersebut berjalan.
Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 9 Triliun "Pungutan ekspor CPO tersebut akan menjadi penerimaan BPDPKS. Perhitungan kasar saya di bulan Juni 2022, penerimaan BPDPKS dari pungutan ekspor CPO dan turunannya (HS 1511) adalah sekitar Rp 5,5 triliun hingga Rp 6 triliun. Artinya, jika pungutan ekspor dihilangkan, pemasukan dana BPDPKS juga akan tidak ada, paling tidak selama 1,5 bulan periode implementasi kebijakan tersebut," ujar Rian kepada Kontan.co.id, Senin (18/7). Untungnya, belakangan ini tren harga CPO global berada di bawah harga gasoil (diesel) global, artinya subsidi biodesel yang dibutuhkan akan berkurang signifikan. Sehingga menurutnya, penghapusan pungutan ekspor CPO kemungkinan tidak akan memberatkan dari sisi BPDPKS, jika dilakukan dalam jangka pendek. "Per September BPDPKS akan dapat memperoleh penerimaan lagi dengan tarif mengukuti harga referensi CPO," katanya. Selain itu, kata Rian, penghapusan sementara pungutan ekspor CPO juga akan membuat margin eksportir menjadi lebih tinggi. Penghapusan pungutan ekspor CPO tersebut tentunya mengurangi beban yang biasanya dikelurkan oleh para eksportir dan produsen CPO.
Baca Juga: BPD-PKS Dukung Keputusan Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO Hal tersebut tentunya sangat membantu di tengah biaya produksi, khususnya komoditas pupuk yang sedang tinggi. "Harapannya para produsen tersebut akan membeli tandan buah segar (TBS) petani dengan harga yang lebih baik," tutur Rian. Hanya saja, dirinya melihat kenaikan harga TBS mungkin tidak akan terjadi secara instan dan signifikan mengingat masih banyaknya stock CPO Indonesia dan tren harga CPO global yang melemah. Sebagai informasi, ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli