KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai politik harus merogoh kocek dalam-dalam untuk persiapan pemilu 2019. Saking besarnya, pemerintah turu serta dalam memberikan subsidi kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai politik harus rela menggelontorkan dana miliaran demi mendukung suksesnya pencalonan kandidat masing-masing. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6), ada dua hal yang ditanggung negara terkait dengan dana politik kampanye Pemilihan Presiden. "Yang pertama tentu dengan UU No. 7 Tahun 2017. Ada banyak biaya yang di bebankan negara," kata Mardani.
Menghitung dana kampanye parpol hadapi pilpres 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai politik harus merogoh kocek dalam-dalam untuk persiapan pemilu 2019. Saking besarnya, pemerintah turu serta dalam memberikan subsidi kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai politik harus rela menggelontorkan dana miliaran demi mendukung suksesnya pencalonan kandidat masing-masing. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6), ada dua hal yang ditanggung negara terkait dengan dana politik kampanye Pemilihan Presiden. "Yang pertama tentu dengan UU No. 7 Tahun 2017. Ada banyak biaya yang di bebankan negara," kata Mardani.