Mengintip Besaran Kredit Perbankan Sektor Pertanian Sejak PP 47 Tahun 2024 Berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Petani dan Nelayan boleh bernapas lega setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

PP No 47 Tahun 2024 itu memperbolehkan bank BUMN untuk menghapustagih beberapa kredit para petani maupun nelayan tanpa masuk sebagai kerugian negara. Di mana, kriteria utang-utang seperti apa yang boleh dihapus bakal akan diatur ketentuannya lebih lanjut.

Jika menilik laporan keuangan beberapa bank BUMN yang telah melaporkan kinerja keuangannya per September 2024, kredit macet di sektor pertanian memang menunjukkan tren peningkatan. Setidaknya, jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2023.


Baca Juga: Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan

Ambil contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatat kredit pertanian yang telah jatuh tempo, baik itu yang belum mengalami penurunan nilai atau sudah, per September senilai Rp 18,9 triliun. Angka tersebut naik dari posisi akhir tahun 2023 yang senilai Rp 16,61 triliun.

Memang, jika dibandingkan dengan bank BUMN lainnya, kredit macet BRI di sektor pertanian memang tergolong besar. Hingga akhir September 2024, BRI tercatat menyalurkan kredit ke sector tersebut senilai Rp 215,4 triliun per September 2024.

Baca Juga: Erick Thohir: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN yang akan Dihapus Tagih Rp 8,7 Triliun

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk juga tercatat memiliki kredit yang telah jatuh tempo di sektor pertanian dengan nilai Rp 2,53 triliun. Jumlah tersebut. terbagi dengan beberapa status mulai dari dalam perhatian khusus hingga berstatus macet.

Angka tersebut juga mengalami kenaikan tipis jika dibandingkan pada posisi Desember 2023. Di mana, pada periode tersebut, nilai kredit pertanian milik bank berlogo pita emas ini yang telah jatuh tempo senilai Rp 2,52 triliun.

Terakhir, ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang juga mencatatkan pembiayaan bermasalah di sektor pertanian per September 2024 memiliki nilai pokok senilai Rp 1,59 triliun.Angka tersebut naik dari posisi akhir tahun 2023 yang senilai Rp 852,95 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih