Mengintip Dampak Aturan Transparansi Suku Bunga Terhadap NIM Perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai transparansi suku bunga perbankan kini sudah di depan mata. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan beleid tersebut untuk dimintakan tanggapan kepada masyarakat umum.

Tak hanya sebagai amanat dari UU P2SK, OJK sempat mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini. Maklum, Presiden Joko Widodo sempat mengingatkan di awal tahun ini bahwa NIM perbankan tanah air termasuk paling tinggi di kawasan regional.

Sebagai informasi, Data OJK mencatat NIM perbankan di September 2023 berada di level 4,85%. Angka tersebut naik dari periode yang sama tahun lalu di level 4,77%.


Dalam rancangan tersebut, OJK mewajibkan publikasi yang lebih rinci yang meliputi antara lain Harga Pokok Dasar Kredit (HPDK/Cost of Fund), Biaya Overhead (Overhead Cost), Marjin Keuntungan (Margin) dan Rata-Rata SBK Realisasi. Selama ini, bank hanya wajib mempublikasikan suku bunga dasar kredit (SBDK). 

Baca Juga: OCBC NISP Ubah Merek dan Logo Perusahaan Jadi OCBC

Tak sampai disitu, OJK juga memperluas kanal publikasi suku bunga tersebut dengan mewajibkan juga publikasi di kanal digital yang dimiliki bank. Dalam hal ini adalah media sosial resmi bank dan layanan perbankan digital sesuai dengan ketentuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ini mengungkapkan bahwa sejatinya transparansi ini sejatinya bertujuan untuk memberitahu nasabah terkait berapa bank menetapkan suku bunganya dan atas dasar apa pembentukan harga tersebut.

Selain itu, transparansi suku bunga ini bisa digunakan bank dalam rangka bersaing satu sama lain. Di mana, antar bank juga bisa melihat penghitungan suku bunga yang ditetapkan oleh pesaingnya.

“Ya ini pasti nanti bank akan transparan,” ujar Dian, Selasa (14/11) lalu.

Di sisi lain, Dian menegaskan dalam transparansi ini tidak akan menetapkan suku bunga minimal atau maksimal untuk diberikan kepada nasabah. Sebab, menurut Dian, itu akan melanggar hukum pasar.

“Itu tidak mungkin dilakukan dalam suatu sistem yang kita miliki sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria berpendapat dampak dari aturan ini hanya akan lebih transparan saja. Sementara, itu tak akan mengubah suku bunga deposit maupun kredit yang diberikan oleh bank.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Aksi Korporasi Perbankan Diproyeksi Bakal Ramai

Menurutnya, suku bunga kredit akan dipengaruhi oleh margin risiko yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur. Di mana, itu merupakan mekanisme pasar dalam pembentukan suku bunga.

Taswin pun menyadari bahwa selama ini secara laporan SBDK yang sudah dilakukan perbankan, terlihat tak banyak berbeda antar bank. Tapi secara fakta, bunga deposit dan kredit masing-masing bank pasti berbeda meskipun bisa mirip kalau bank ada di kategori KBMI yang sama atau segmen bisnis yang sama.

“Bisa jadi nanti setelah ada aturan itu juga begitu, tapi saya gak mau berandai-andai,” ujar Taswin.

Editor: Tendi Mahadi