KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kondisi industri asuransi cukup terguncang dengan adanya tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah mempersiapkan langkah tegas apabila ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tidak memperbaiki kondisi keuangan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada. Langkah-langkah yangg akan diambil termasuk mencabut izin usaha perusahaan.
"Setelahnya kami akan segera mempersiapkan pembentukan tim likuidasi untuk pemberesan hak dan kewajiban perusahaan," jelas Iwan pada Kontan.co.id, Kamis (11/1).
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Industri Asuransi Sedang Diuji, AAUI: Penguatan Modal Adalah Kunci Hingga saat ini, OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. Harapannya ketujuh perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Iwan mengatakan dari tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, empat di antaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan tiga sisanya adalah asuransi umum. Iwan menambahkan kondisi saat ini, ketujuh perusahaan tersebut sedang dalam upaya penyehatan keuangan, termasuk permodalan (RBC) dan perbaikan tata kelola. Hal itu semua dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). "OJK saat ini terus memberikan perhatian khusus pada ketujuh perusahaan tersebut, kami terus pantau perkembangannya," ungkap Iwan. Iwan mengatakan OJK akan terus memantau pelaksanaan RPK untuk melihat dampak terhadap perbaikan indikator keuangannya. OJK juga akan menimbang-nimbang untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan. Sebelumnya, pada November hingga Desember 2023 OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha. Hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen. Hal serupa juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Iwan juga mengatakan OJK telah mempersiapkan langkah-langkah tegas untuk mengambil tindakan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan tanggapannya terhadap adanya pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya tujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus AAJI sebut hal ini menjadi sebuah peringatan bagi industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menanggapi adanya tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus OJK menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri asuransi. Hal itu menurutnya menjadi peringatan untuk semakin memperketat tata kelola perusahaan dan segera mencari solusi untuk kembali menyehatkan perusahaan agar dapat terus memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Baca Juga: Analis Nilai Kenaikan Modal Minimum Industri Perasuransian Dorong Aksi Korporasi "Kami senantiasa mengingatkan kembali kepada seluruh anggota AAJI bahwa Industri asuransi jiwa harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha," jelas Togar.
Berkenaan dengan daftar perusahaan yang masuk ke dalam
list pengawasan khusus oleh OJK, Togar mengatakan AAJI sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada OJK yang memang berwenang dalam mengawasi dan mengatur bisnis asuransi di Indonesia. Meski begitu, Togar menambahkan bahwa situasi saat ini tidak menggambarkan kondisi industri asuransi jiwa secara keseluruhan. Hal tersebut dapat tercermin di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional, industri asuransi jiwa masih dapat bertumbuh dengan baik. Melihat tingkat kesehatan industri asuransi jiwa, Togar mengatakan sejauh ini industri asuransi jiwa masih dalam kondisi yang sehat. Hal itu dapat dilihat bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi jiwa memiliki RBC lebih dari 120% sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu juga Togar menjelaskan per September 2023 sebagian besar perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah memiliki modal di atas Rp 500 miliar. Hal itu sejalan dengan peraturan OJK terbaru nomor 23 tahun 2023 mengatur tentang skema permodalan asuransi jiwa terbaru.
Editor: Tendi Mahadi