KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun. Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun. Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK?
Mengintip nominal THR PPPK yang bakal segera cair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun. Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun. Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK?