KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Negotiable Certificate of Deposit (NCD) mungkin masih terdengar asing bagi kebanyakan orang. Namun, NCD sebenarnya bisa menjadi pilihan instrumen investasi bagi para investor. Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga. Seperti namanya, NCD merupakan deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Bank Indonesia (BI) sudah menyediakan payung hukum untuk NCD sejak 2017 silam melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 19/2/PBI/2017. Aturan ini secara garis besar mengatur kriteria NCD yang harus berbentuk tanpa warkat dan bunga dibayarkan secara diskonto dengan tenor paling singkat setahun dan terlama tiga tahun.
Mengintip peluang investasi Negotiable Certificate of Deposit (NCD)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Negotiable Certificate of Deposit (NCD) mungkin masih terdengar asing bagi kebanyakan orang. Namun, NCD sebenarnya bisa menjadi pilihan instrumen investasi bagi para investor. Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga. Seperti namanya, NCD merupakan deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Bank Indonesia (BI) sudah menyediakan payung hukum untuk NCD sejak 2017 silam melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 19/2/PBI/2017. Aturan ini secara garis besar mengatur kriteria NCD yang harus berbentuk tanpa warkat dan bunga dibayarkan secara diskonto dengan tenor paling singkat setahun dan terlama tiga tahun.