Mengkaji monetisasi aset demi proyek infrastruktur



JAKARTA. Kebutuhan pembangunan infrastruktur Indonesia yang sangat besar membuat pemerintah terus mencari skema pendanaan. Untuk kebutuhan investasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) saja tercatat senilai Rp 4,197 triliun, padahal kebutuhan ini hanya sanggup dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 525 triliun.

Investor swasta sangat diharapkan pemerintah untuk berinvestasi di bidang infrastruktur, tak ayal pemerintah menawarkaan skema pembiayaan investasi dengan berbagai cara. Salah satu skema baru yang tengah dikaji pemerintah untuk membantu pembangunan infrastruktur di Indonesia ialah Limited Concession Scheme (LCS) untuk memonetisasi aset infrastruktur yang telah beroperasi untuk pembiayaan pembangunan lain yang tengah berjalan.

Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Rainer Haryanto mengatakan, LCS merupakan skema pembiayaan yang telah diadopsi dari negara maju. Pada skema ini infrastruktur yang telah menghasilkan keuntungan dan operasional yang baik, ditawarkan kepada investor untuk diberikan konsesi operasional.


Ia bilang, skema LCS secara umum ada tiga, yakni pembayaran seluruh nilai konsesi untuk beberapa tahun kedepan dimuka, yang kedua, skema bagi hasil oleh investor dengan pemerintah, yang ketiga kombinasi kedua skema tersebut. Namun ia mengimbuh, menurut evaluasi KPPIP, skema pembayaran dimuka dan pembayaran berupa bagi hasil sulit dilakukan melihat kondisi di Indonesia.

"Jika di Indonesia dari analisis kami,itu lebih baik dikombinasikan keduanya. Karena pemerintah bisa mendapat keuntungn didepan, kalau diaudit pun negara tidak mengalami kerugian,"kata Rainer pada KONTAN, Minggu (9/7)

Ia bilang proyek-proyek yang akan ditawarkan untuk dimonetisasi pada skema LCS ialah aset infrastruktur yang sudah beroperasional minimum tiga tahun dengan sejarah keuntungan dan operasional yang baik. Kriteria aset tersebut ditetapkan untuk membuat nilai monetisasi aset tersebut kompetitif.

"Data history aset tersebut penting karena itu jadi dasar kita untuk kita tenderkan untuk menghindari anomali penjelasan pada calon investor,"jelasnya.

Rainer bilang, LCS yang telah dikaji ini diharapkan bisa segera diterapkan setelah KPPIP mendapatkan data sejarah keuntungan dan operasional aset-aset infrastruktur di Indonesia.

"Kita maunya di kuartal 3 tapi kita masih mencari data history aset, jadi kalau bisa secepatnya karena ini salah satu langkah untuk menambahkan kapitalisasi negara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto