KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengklaim dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi kasusa suap PLTU Riau - 1. Menurut Eni, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai. Terdakwa perkara suap proyek tersebut mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah. Hal tersebut dikatakan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2).
Mengklaim bukan pelaku utama, Eni Saragih: Saya cuma dapat tugas dari pimpinan partai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengklaim dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi kasusa suap PLTU Riau - 1. Menurut Eni, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai. Terdakwa perkara suap proyek tersebut mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah. Hal tersebut dikatakan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2).